Kebijakan Refund

Ketentuan pengembalian dana donasi / wakaf.

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund) — DRAFT, menunggu pengesahan Dewan Syariah.

Wakaf bersifat permanen (mu'abbad) menurut fikih. Dana wakaf yang telah sah diterima pada dasarnya TIDAK dikembalikan dan niat wakaf tidak dibatalkan.

Pengembalian hanya dipertimbangkan untuk kesalahan teknis-administratif, yakni: (1) transfer ganda atas satu invoice; (2) kelebihan nominal di luar kode unik; (3) salah tujuan/kesalahan sistem yang terbukti.

Permohonan diajukan paling lambat 7 hari sejak transfer disertai bukti, diverifikasi Bendahara, dan disetujui Ketua/Dewan Syariah. Pengembalian hanya atas selisih/kelebihan.

Dana yang telah tersalurkan ke program tidak dapat ditarik kembali.